Struktur Organisasi Pemerintah Desa Barugae

13 Februari 2022
Administrator
Dibaca 608 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Barugae

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Barugae

Kepala Desa: SABARDING

TUGAS POKOK:

Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi di pemerintahan desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, dan akuntabilitas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


FUNGSI:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    • Mengelola administrasi desa bersama perangkat desa.

    • Menetapkan Peraturan Desa dan keputusan lainnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  2. Pelaksanaan Pembangunan

    • Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif.

    • Mengelola dan mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.

    • Meningkatkan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat desa.

  3. Pembinaan Kemasyarakatan

    • Menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan masyarakat desa.

    • Membina lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan lainnya.

    • Melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

  4. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa.

    • Memberdayakan kelompok ekonomi, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.

  5. Pelayanan kepada Masyarakat

    • Memberikan pelayanan administrasi secara cepat, tepat, dan transparan.

    • Menyelesaikan masalah-masalah sosial secara musyawarah dan kekeluargaan.

  6. Hubungan Kelembagaan

    • Menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.

    • Menjadi perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa dalam pelaksanaan program nasional.

  7. Pengawasan dan Pengendalian

    • Mengawasi kinerja perangkat desa.

    • Mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pembangunan di desa.


Kepala Desa memegang peranan strategis sebagai pemimpin, pelayan masyarakat, dan penggerak pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, integritas, kepemimpinan, serta kemampuan manajerial sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.


Sekretaris Desa: FELIS GUNAWAN, S.Pd

TUGAS POKOK:

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan pembangunan, serta memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.


FUNGSI:

  1. Administrasi Umum

    • Menyusun dan mengelola surat masuk dan keluar.

    • Menyimpan arsip dokumen penting desa secara sistematis.

    • Menyusun laporan administrasi desa secara berkala.

    • Menyusun rancangan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa.

  2. Administrasi Keuangan

    • Membantu Kaur Keuangan dalam penyusunan dan penatausahaan APBDes.

    • Mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan rencana.

    • Menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes dan laporan pertanggungjawaban.

  3. Administrasi Pembangunan

    • Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).

    • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

    • Mengarsipkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

  4. Koordinasi Perangkat Desa

    • Mengkoordinasikan kegiatan para Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).

    • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan harian.

    • Menjadi penghubung antara Kepala Desa dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya.

  5. Pelayanan Administratif kepada Masyarakat

    • Memberikan pelayanan surat menyurat (pengantar KTP, KK, domisili, dll).

    • Memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara cepat dan tertib.

  6. Pencatatan dan Pelaporan

    • Menyusun laporan kinerja Pemerintah Desa secara periodik.

    • Menyusun dan mengarsipkan data statistik desa dan kependudukan.

    • Membuat laporan administrasi umum untuk keperluan audit atau monitoring.

  7. Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa

    • Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan dan tanggung jawab yang diberikan oleh Kepala Desa.


Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa terdokumentasi, berjalan tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Seksi Pemerintahan: HESTI FARNINSI

Tugas Pokok:

Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi Pemerintahan) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, termasuk administrasi kependudukan, penataan wilayah, ketertiban umum, serta penyelenggaraan pemilu/pilkades dan kegiatan pemerintahan lainnya di tingkat desa.


Fungsi:

  1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan

    • Mengelola data dan dokumen administrasi kependudukan (KK, KTP, akta kelahiran, domisili, dll).

    • Menyusun laporan perkembangan jumlah penduduk dan peristiwa kependudukan.

  2. Penataan Wilayah dan Tata Pemerintahan

    • Membantu dalam penataan wilayah dusun, RT/RW, batas desa, dan tata ruang wilayah.

    • Melakukan pendataan dan pemutakhiran data wilayah desa secara berkala.

  3. Ketertiban dan Keamanan Desa

    • Mengkoordinasikan kegiatan keamanan lingkungan (ronda/siskamling).

    • Menjalin koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lembaga adat untuk menjaga ketertiban umum.

  4. Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkades

    • Mendukung persiapan administrasi dan teknis pemilihan kepala desa maupun pemilu lainnya.

    • Menyusun daftar pemilih dan memastikan validitas data pemilih.

  5. Koordinasi dan Pembinaan Aparat Kewilayahan

    • Memberikan bimbingan kepada Kepala Dusun dan pengurus RT/RW dalam hal administrasi pemerintahan.

    • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa dalam hal urusan pemerintahan.

  6. Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa

    • Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.


Kepala Urusan Umum dan Perencanaan: SINTA RUKMANA

TUGAS POKOK:

Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi umum serta menyusun, mengoordinasikan, dan mengelola dokumen perencanaan pembangunan desa, baik jangka pendek maupun jangka menengah.


FUNGSI:

1. Bidang Administrasi Umum

  • Mengelola tata naskah dinas desa (surat menyurat masuk dan keluar).

  • Mengarsipkan dokumen penting pemerintahan desa secara sistematis.

  • Mengelola kebutuhan dan perlengkapan kantor desa, termasuk kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.

2. Bidang Perencanaan

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa tahunan (RKPDes).

  • Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kebutuhan masyarakat sebagai bahan penyusunan program desa.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

  • Menyusun laporan realisasi kegiatan pembangunan desa secara periodik.

  • Mempersiapkan musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

3. Koordinasi dan Pengawasan

  • Berkoordinasi dengan seluruh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan perencanaan dan pembangunan.

  • Membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menyiapkan dokumen perencanaan yang akan digunakan untuk penganggaran dan pengajuan dana ke tingkat atas (kecamatan, kabupaten).

4. Tugas Tambahan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa sesuai dengan bidang umum dan perencanaan.


Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan: ANDIKA WIJAYA

TUGAS POKOK:

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat desa seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan pelayanan administrasi.


FUNGSI:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat

  • Menyusun program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

  • Mengelola dan mengawasi pelaksanaan program sosial seperti bantuan langsung tunai, pemberdayaan ekonomi warga, dan kegiatan ketahanan pangan.

  • Mendorong pengembangan potensi lokal desa melalui program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, UMKM, pertanian, dan peternakan.

2. Bidang Pelayanan Publik

  • Memberikan pelayanan administrasi kependudukan seperti pengantar surat keterangan domisili, KTP, KK, dan lainnya.

  • Menjembatani kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

  • Melaksanakan kegiatan sosial masyarakat seperti posyandu, pemberian makanan tambahan, dan bantuan sosial lainnya.

3. Koordinasi Kelembagaan dan Kemasyarakatan

  • Bekerja sama dengan lembaga kemasyarakatan desa (RT, RW, PKK, Karang Taruna, dll) dalam rangka pelaksanaan pelayanan dan pembangunan sosial.

  • Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan instansi pelayanan publik seperti puskesmas, sekolah, dan dinas sosial.

4. Perencanaan dan Pelaporan

  • Menyusun rencana kerja tahunan bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat dalam dokumen RKPDes.

  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan dan pelayanan secara berkala kepada Kepala Desa.

5. Tugas Tambahan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Urusan Keuangan: JUSMAN, S.Pd


TUGAS POKOK:

Kaur Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan, meliputi pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan anggaran, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


FUNGSI:

  1. Pengelolaan Anggaran Desa

    • Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) bersama tim penyusun.

    • Menyusun dokumen perubahan anggaran jika diperlukan selama tahun berjalan.

  2. Penatausahaan Keuangan

    • Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa secara tertib dan transparan.

    • Menyimpan dan mengelola buku kas umum, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.

  3. Pelaksanaan Pembayaran

    • Menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan memproses pencairan dana sesuai ketentuan.

    • Memastikan belanja desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

    • Menyusun laporan realisasi anggaran secara berkala (bulanan, triwulanan, semester, dan tahunan).

    • Membantu penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun anggaran.

  5. Administrasi Keuangan

    • Mengarsipkan dokumen keuangan secara sistematis dan mudah diakses untuk keperluan audit.

    • Memastikan semua bukti transaksi disimpan dengan baik (nota, kuitansi, kwitansi, dsb.).

  6. Pengelolaan Aset Desa

    • Membantu Sekretaris Desa dalam pendataan, pencatatan, dan pengawasan aset milik desa.

  7. Koordinasi dan Pengawasan

    • Berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pendamping desa, dan instansi terkait lainnya dalam hal pengelolaan keuangan.

    • Menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan desa di hadapan masyarakat.

  8. Tugas Tambahan

    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang keuangan.